Dalam sejarah Luak Limo Puluah, Sarilamak mempunyai posisi yang strategis karena merupakan salah satu Pasak Kunci Luak Limopuluah ada di Sarilamak, yakni Pasak Kunci Loyang Luak Limopuluah. Fakta sejarah tidak menyatakan secara tegas tentang darimana dan bagaimana kedatangan Nenek Moyang orang Sarilamak.
Dari Tambo Minangkabau dinyatakan bahwa cerita turun temurun hanya menyatakan bahwa sebelum Nagari Sarilamak ini dibangun terlebih dahulu Pemuka Pemuka Masyarakat (kemungkinan datang dari berbagai tempat atau terdiri dari beberapa suku) berhimpun disebuah padang yang cukup luas dan datar untuk bermusyawarah. Saat ini tempat musyawarah itu dikenal dengan Padang Pun yang artinya Padang Perhimpunan atau Padang Tempat Berhimpun.
Dari Padang Pun itu dibuatlah pemukiman penduduk yang awal mulanya di Jorong Sarilamak sekarang ini. Kemudian anak nagari Sarilamak membuka daerah perladangan dan pertanian disekitar pemukiman seperti di Taratak, Kandang Lamo, Kobun sampai ke Muaro Padang. Pemukiman ini berkembang dengan pesat, dan masyarakat dari nagari lain mulai berdatangan ke Sarilamak dan “malakok” kepada Mamak yang sudah ada di Sarilamak pada waktu itu.
Dengan semakin meningkatnya perkembangan penduduk, maka Ninik Mamak dan pemuka masyarakat membuka daerah pemukiman baru di Ketinggian sampai di Air Putiah. Ninik Mamak dan masyarakat
yang bermukim di Ketinggian dan Air Putiah ini mulai membuka perladangan sekitar pemukiman dan sampai ke Buluh Kasok, sehingga Buluh Kasok pun berkembang menjadi daerah pemukiman baru.
Awal terbentuknya, Nagari Sarilamak terdiri dari 4 Jorong, yakni Jorong Sarilamak, Jorong Ketinggian, Jorong Air Putiah dan Jorong Buluh Kasok. Pada tahun 1960, Ninik Mamak Nagari Sarilamak menyerahkan lahan kepada Pemerintah seluas lebih kurang 130,9 hektar untuk pemukiman eks karyawan Perkebunan Teh Halaban yangdibakar Belanda yang berasal dari keturunan suku Jawa yang telah turun temurun sejak jaman penjajahan Belanda. Tahun 1960, setelah diserah terimakan oleh Pemerintah, mulailah secara berangsur lahan tersebut digarap oleh masyarakat eks karyawan Perkebunan Teh Halaban tersebut. Tahun 1962 mulailah terbentuk pemukiman yang awalnya bernama SIDODADI, dan pada tanggal 17 September 1964
pemukiman ini diresmikan oleh Residen Sumatera Barat dengan nama Purwajaya dan menjadi Jorong kelima di Nagari Sarilamak.
Pada tahun 1979, Pemerintah mengundangkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang mengatur tentang penyeragaman bentuk Pemerintahan terendah di Indonesia. Undang Undang ini secara otomatis menghapus Pemerintah Nagari yang telah ada turun temurun di Sumatera Barat tak terkecuali di Nagari Sarilamak. Akibat diberlakunya UU tersebut, Nagari Sarilamak terpecah menjadi 5 Desa yakni Desa Sarilamak, Desa Ketinggian, Desa Purwajaya, Desa Air Putiah dan Desa Buluh Kasok (Kemudian Desa Air
Putiah dan Desa Buluh Kasok digabungkan menjadi Desa Talago) Sedangkan kesatuan masyarakat adat Nagari diatur oleh Perda Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Nagari Sebagai Kesatuan Adat.
Dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun 1999, Yang membolehkan sebutan Pemerintah Terbawah dengan nama lain sesuai adat setempat, maka Pemerintah Provinsi Menetapkan Perda No 09 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari sebagai bentuk pemerintahan terendah di Sumatera Barat, Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, menerbitkan Perda No 01 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari. Momentum ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk
mengembalikan bentuk pemerintahan desa ke bentuk pemerintahan Nagari melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dilakukanlah Musyawarah yang melibatkan Ninik
Mamak, pemuka masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan pemuda. Setelah melalui perdebatan yang alot dan memakan waktu yang cukup panjang, akhirnya disepakati penggabungan kembali Desa Sarilamak, Desa Ketinggian, Desa Talago dan Desa Purwajaya menjadi Nagari Sarilamak yang kemudian dibagi dalam 5 Jorong yakni Jorong Sarilamak, Jorong Purwajaya, Jorong Ketinggian, Jorong Air Putiah dan Jorong Buluh Kasok.